Perencanaan Keuangan dalam Perspektif Syariah
Ditulis pada December, 19 2021 pada Reni K. Ashuri, CFP, IFP
Saat ini perencanaan keuangan sudah dirasa penting untuk dilakukan oleh masyarakat kita, tapi kebanyakan dari masyarakat kita yang belum mengetahui bagaimana penerapan mereka tentang cara dan tahap-tahap perencanaan keuangan ini. Banyak dari masyarakat kita yang masih berfikiran secara tradisional dengan meletakkan seluruh pendapatannya dibawah bantal dan apabila terdapat keperluan baru dananya dikeluarkan. Dengan sikapnya yang seperti ini masyarakat tersebut tidak dapat memilah-milah mana pengeluaran yang harus diprioritaskan, dan juga untuk tujuan jangka panjangnya dan bagaimana untuk keadaan-keadaan darurat, mereka kurang memikirkannya.
Sangat tidak benar bila berpikiran bahwa kekayaan akan datang dengan sendirinya karena penghasilan yang besar. Untuk itu, harus lebih bijak khususnya yang berkaitan dengan keuangan, banyak orang beranggapan bahwa ia melakukan kesalahan karena penghasilannya yang kecil dan selalu habis terpakai untuk keperluan bulanan dan nantinya akan dapat memperbaiki keuangannya apabila penghasilannya meningkat. Tapi sebenarnya pendapat seperti itu sangat salah, karena kondisi keuangan seseorang tidak akan berubah menjadi lebih baik apabila hanya mengandalkan pendapatan dan tidak dibarengi dengan perilaku keuangan yang tidak dirubah. Jangan membelanjakan seluruh penghasilan bulanan dan sisihkan penghasilan diawal ketika mendapat gaji untuk investasi dimasa mendatang, setelah itu prioritaskan pada kebutuhan dan bukan pada keinginan.
Perencanaan keuangan dalam syariah Islam adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki dengan manajemen keuangan, yaitu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, serta pengendalian, dalam pencarian dan penyimpanan dana/harta kekayaan/asset, yang tidak bertentangan dengan syariat dan berbasis hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Sesuatu yang diatur dalam syariat, sebagaimana perencanaan keuangan adalah bertujuan mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memelihara kemaslahatan.
Tidak ada sesuatu hal yang tidak diatur dalam kitab suci Al-Qur’an, begitu pula dengan hal perencanaan keuangan. Allah memerintahkan manusia dalam melakukan perencanaan keuangan. Ayat Al-Qur’an yang terkait dengan hal ini adalah firman Allah dalam surat Al-Furqon ayat 67 :
“Dan orang-orang yang apabila dalam membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian itu”.
Bagi seorang muslim diharapkan harta dapat menjadi sebuah amal kebaikan, dengan mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan hadist sebagai rujukan utama. Allah SWT mengasihi orang yang mencari rejeki yang halal, membelanjakan secara hemat (wajar) dan menyimpan kelebihannya untuk kepentingan disaat sulit dan disaat memerlukannya.
Salah satu hadist mengingatkan manusia untuk senantiasa merencanakan keuangan dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat (cahflow management), dimana Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya lima perkara; umurnya untuk apa dia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan ilmu-ilmu yangtelah ia ketahui” (HR. Tarmidzi).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa perencanaan keuangan disyariatkan bukan saja bagi seorang muslim, namun manusia pada umumnya. Karena harta akan menjadi pokok perkara di akhirat dengan ditanya darimana didapat dan dibelanjakan untuk apa.
Hal ini membuktikan bahwa Islam telah mengatur dalam syariat dan mewajibkan umatnya untuk melakukan perencanaan keuangan yang bertujuan untuk kemaslahatan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Wallahua’lam.